rss_feed

Desa Sidodadi

JL. Satria I No.629 Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan
Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung , Kode Pos 35353
Motto Desa: BERKAH (BERSIH, KREATIF, AMAN & HARMONIS)

083850597743|mail_outline desasidodadi60@gmail.com

Cuti Bersama
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • SIGIG EDI LUKMAN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZIKI ABDUL GHOFAR R

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIF NUR HIDAYAT

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • PARIYANIK

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIYAN HIDAYAT

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
  • SULARTI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • PUTRI DWI ASTUTI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • EDY PURWANTO

    Kaur TU dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL QODIR ZAELANI

    Operator Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD AJIT

    Kepala Dusun Krajan I

    Tidak Ada di Kantor
  • ROHMAT

    Kepala Dusun Krajan II

    Tidak Ada di Kantor
  • ASEP HAKIMUDIN

    Kepala Dusun Ringin Agung I

    Tidak Ada di Kantor
  • SARIYO

    Kepala Dusun Ringin Agung II

    Tidak Ada di Kantor
  • ANTON SUBONO

    Kepala Dusun Pati

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKARMAN

    Kepala Dusun Banyumas

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKARLIN

    Kepala Dusun Kedondong

    Tidak Ada di Kantor
  • ANTON ALADIN

    Kepala Dusun Damar Agung

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Sidodadi Untuk Seluruh Masyarakat.......#SidodadiBerkah #LampungSelatanBismillahBisa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
29 Orang
Pindah
4 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
41 Orang
Masuk
72 Orang
Pindah
6 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

1,132

Total
fingerprint
Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbup tentang Batas Desa/Kelurahan

26 Oktober 2021 275 Kali

Pemdes Sidodadi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengelar acara sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Senin (25/10/2021).

Kegiatan yang diikuti camat dan serta para kepala desa dan lurah itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin. Dalam acara itu juga sekaligus dilakukan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) Peta Batas Desa/Kelurahan.

Hadir juga dalam acara itu kepada Subdit Tata Wilayah Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri RI Achmad Zaen Bahlizar dan Supervisor Pemetaan Madya Badan Informasi Geospasial RI Agus Makmuriyanto selaku pemateri.

batas desa 1

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan, Muhamamd Ali menjelaskan, maksud diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa secara administrasi.

“Tujuannya guna untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga kedepannya dapat menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, tumpang tindih informasi dan ketidakpastian hukum,” kata Muhammad Ali dalam laporannya.

Sementara, Sekda Thamrin mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah dan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Oleh sebab itu kata Thamrin, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa harus berpedoman pada dokumen batas desa yang mempunyai kekuatan hukum.

Oleh karena itu lanjut Thamrin, batas desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, dan pemilihan peta dasar yang selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan koordinat sebagai penentu batas desa.

Hal tersebut katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yakni tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Penetapan dan penegasan batas desa sangatlah penting untuk segera dikeluarkan aturannya agar dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antar warga desa yang disebabkan oleh batas desa yang tidak jelas,” tegas Thamrin yang menyampaikan sambutan bupati.

Thamrin juga mengatakan, bahwa didalam penetapan dan penegasan batas desa, sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintahan desa harus berdasarkan titik-titik koordinat diatas tanah yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti laut, sungai, gunung dan bukit atau unsur buatan manusia dilapangan yang berupa Pilar Batas Utama (PBU).

“Oleh karena itu, saya minta para kepala desa, lurah dan camat agar mengetahui batas-batas wilayah administrasinya masing-masing dengan jelas. Jangan sampai berpotensi menimbulkan konflik akibat ketidakjelasan batas-batasnya. Yang akibatnya juga bisa menghambat proses pembangunan di desa,” kata Thamrin.

Thamrin juga menegaskan, dalam pemasangan PBU tersebut, juga harus tepat pada garis batas yang tertera di dalam peta desa. Jangan sampai kata dia, pemasangan Pilar Batas Utama itu melenceng atau tidak pas dari ketentuan garis batas.

“Sebab pilar pembatas ini sangat penting fungsinya sebagai acuan untuk mendeskripsikan garis batas wilayah antara desa satu dengan desa lainnya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Thamrin juga sangat mengapresiasi kinerja dari Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB) Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras menyelesaikan tugas-tugasnya dalam membuat pemetaan desa/kelurahan.

Sehingga kata Thamrin, penentuan garis batas-batas wilayah desa/kelurahan tidak menimbulkan persoalan atau konflik ditengah masyarakat luas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan negara.

“Semoga dengan diserahkannya Perbup Peta Batas Desa kepada kepala desa pada hari ini, dapat menjadi Pedoman Hukum didalam Penetapan Batas Desa,” pungkasnya.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat